Akibat Istilah PSU Permohonan Caleg Demokrat Tidak diterima MK

- Pewarta

Rabu, 7 Agustus 2019 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa pileg salah satu calon anggota DPRD Partai Demokrat atas nama Yandri Nasir karena tidak menguraikan maksud PSU yang dimohonkan.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, Mahkamah menilai pemohon telah menguraikan dengan jelas perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU. Di dalam petitum angka 3, pemohon meminta dilakukan PSU di 27 TPS sebagaimana yang diuraikan dalam pokok permohonan.

Namun, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud pemohon adalah penghitungan suara ulang atau PSU dalam pengertian pemungutan suara ulang.

“Bahwa apabila dikaitkan dengan sistem hukum pemilu, secara hukum istilah pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” jelas Aswanto.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan perbedaan pemungutan suara ulang dengan penghitungan suara ulang berdasarkan Pasal 371 Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 374 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan aturan tersebut, bila yang dimaksudkan oleh pemohon adalah penghitungan suara ulang, tidak perlu dilaksanakan pemungutan atau pencoblosan ulang di TPS. Namun, cukup dengan menghitung kembali surat suara dengan cara membuka kotak suara pada TPS yang dipersoalkan.

“Merujuk pada perbedaan tersebut, kedua istilah tersebut lazim disingkat menjadi PSU. Namun, pemohon tidak menguraikan dan memberikan penjelasan apakah PSU yang dimaksud adalah pemungutan atau penghitungan suara ulang, yang secara yuridis memilkii konsekuensi yang berbeda,” jelas Aswanto.

Karena Mahkamah tidak bisa memastikan PSU yang dimaksud itu pemungutan atau penghitungan, petitum pemohon dinilai tidak jelas atau kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Akibatnya, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pemohon karena permohonan yang dinilai tidak jelas atau kabur. (mrd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB