Kantongi Rekaman CCTV, TPF Tak Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel

- Pewarta

Kamis, 18 Juli 2019 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Setelah enam bulan masa kerjanya berakhir, Tim Pencari Fakta (TPF) tak bisa mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Tak ada alat bukti yang menyakinkan hingga hasil rekaman kamera pengintai yang beresolusi rendah jadi alasan.

“TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Novel,” ujar Nur Kholis dalam rilis media di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Saksi-saksi yang dimaksud Kholis adalah MHH, MO, MYO dan ML yang telah diperiksa dan dikaji ulang alibinya. TPF juga melakukan pengembangan saksi-saksi dan bukti-bukti, serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi pada awal proses kerjanya.

Hasil rekaman kamera pengintai disekitar tempat kejadian juga tak cukup membantu TPF menemukan pelaku penyrangan. “Hasil rekaman CCTV (kamera pengintai, red) terkait peristiwa penyiraman tanggal 11 April 2017 yang berasal dari rumah Novel memiliki resolusi rendah hingga tidak dapat mengidentitikasi identitas kendaraan dan dua pengendara,” ujar Kholis.

Kholis menjelaskan, dalam rekaman CCTV itu pengendara sepeda motor tersebut berboncengan. Orang yang di depan mengenakan helm berwarna hitam dan yang di belakang berwarna putih.

Terkait rendahnya kualitas rekaman CCTV itu, Kepolisian Federal Australia (AFP) telah turut memberikan bantuan teknis untuk memperjelas resolusi gambar. Namun, diakui TPF masih belum dapat mengidentifikasi pelaku.

Tak hanya CCTV dari rumah Novel, TPF juga melihat rekaman CCTV dari rumah Saksi ER. “Dalam rekaman itu hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang terduga pelaku melalui jalur yang dilewati setelah melakukan penyiraman zat kimia kepada Novel,” kata Nur Kholis.

Tim Pencari Fakta (TPF) penyerangan Novel Baswedan dengan menggunakan air keras dibentu setelah koalisi masyarakat sipil mendesak pengungkapan kasus tersebut. Kapolri membentuk tim ini pada 8 Januari 2019 berdasarkan surat keputusan nomor: Satgas/3/I/HUK.6.6./2019. Dalam surat keputusan disebutkan masa tugas tim gabungan yang melibatkan para pakar itu berakhir dalam 6 bulan sejak resmi ditetapkan. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB