Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sempat menunjukkan buku yang ditulisnya selama ditahan di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Adapun buku tersebut berjudul “Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia”.
“Saya mau jelaskan, selama saya di sini saya menulis buku menjelaskan latar belakang kasus ini, buku ini saya tulis dengan tulisan tangan saya di dalam,” kata Syafruddin usai keluar dari Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
“Buku ini intinya menjelaskan tentang bagaimana proses yang ada dalam kita memberikan SKL (Surat Keterangan Lunas), ada yang sudah selesai, ada yang belum dan ada yang memang sudah tidak kooperatif dari awal. Itu semua digambarkan di buku ini,” ucap Syafruddin.
Ia juga menyatakan bahwa buku yang ditulisnya itu juga telah dilampirkan saat memberikan memori kasasi kepada MA.
“Buku ini lah yang juga kami sampaikan, jadi kami lampirkan pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA,” kata Syafruddin.
Ia menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan urusan soal pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004.
Adapun pemberikan SKL itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. (bfd)





