Ombudsman : Maladministrasi Berpotensi Terjadi dalam Penanganan Kasus Baiq Nuril oleh MA

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2019 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menegaskan, MA sebenarnya telah mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni, Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan dalam mengadili kasus Baiq.

“Sebagaimana diketahui, pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut (diterbitkan) karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ninik di sela kesempatannya saat mengisi acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).

Ninik menegaskan, sampai saat ini perempuan masih rentan terkena diskriminasi gender. Semestinya hal ini dilihat aparat penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.

Apalagi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, terdapat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang seharusnya berfungsi membantu mendalami posisi dan kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum.

“Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut,” tutur Ninik.

“Hakim, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala sekolah SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim dengan dirinya sekitar satu tahun yang lalu.

Rekaman tersebut berisi tentang pelecehan seksual terhadap Baiq, dimana Muslim sebagai kepala sekolah menuturkan cerita bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan sejumlah wanita. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB