Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
“Tanya penyidik KPK saja,” ujar Dorodjatun saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan dirinya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Dorodjatun pada Selasa (2/7/2019). Namun mantan menko perekonomian di era Presiden Megawati itu tidak bisa hadir memenuhi panggilan sehingga KPK menjadwal ulang.
Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus BLBI. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul selaku obligor Bank Dagang Negera Indonesia (BDNI). Syafruddin disebut telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepadapetani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Syafruddin juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, padahal Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak.Perbuatan Syafruddin telah menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul senilai Rp 4,58 triliun. (*)





