Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, menyoroti langkah baik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membuat aturan turunan untuk menindak pemilik manfaat atau pemodal gelap disuatu korporasi (beneficial ownership).
Pasalnya Laode melihat potensi pencucian uang dari pemilik manfaat yang namanya tidak tercatat dalam daftar Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam sambutannya pada penandatanganan nota kesepakatan bersama, Laode mengatakan, jika melihat laporan bank dunia pada tahun 2015, dengan judul Indonesia Rising Divide, satu persen kekayaan di Indonesia itu mengontrol 50,3 persen perekonomian di Indonesia.
“Tapi siapa yang satu persen itu? Hanya Tuhan yang tahu. Karena apa? Nama-nama mereka tidak terlalu kelihatan di AHU, tidak terlalu kelihatan di setiap pemberian izin. Karena memang mereka mengontrolnya dengan cara yang lain,” ujar Laode, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
KPK, lanjut Laode, mendorong implementasi pembuatan aturan turunan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Ia memberikan tiga catatan penting untuk Kemenkumham dalam menindak para pemilik modal gelap.
“Ada tiga lanjutan peraturan teknis yang bisa kita lakukan. Satu peraturan Menkumham terkait tata cara mengenai pemilik manfaat itu mungkin perlu kita siapkan. Kedua, peraturan Menkumham terkait pendaftaran koperasi, karena data koperasi dan UKM akan juga kita integriasikan. Ketiga adalah peraturan Menkumham terkait pengawasan beneficial ownership,” ungkapnya.
Jika semua tata caranya sudah lengkap, kata Laode, akan banyak sekali manfaatnya.
“Terus terang sebelum perpres ini di tandatangani tim waktu itu kita melakukan perbandingan dengan dua negara kontinental dan common law system. Yang common law system yaitu Inggris dan Singapura tapi yang kita lihat waktu itu lebih baik di Inggris,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan kalau pihaknya telah menyusun dan siap mengiplementasikan aturan main yang dibuatnya untuk menindak para pemilik modal gelap tersebut.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
“Saya respon tadi apa yang disampaikan Pak Laode tentang Permenkumham, sudah, tentang peraturan teknis tentang pengenalan beneficial ownership sudah taraf circular tinggal tanda tangan dalam waktu dekat kita akan undangkan,” terangnya. (*)





