Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, sebelumnya sempat bersedia untuk menjadi saksi Kubu Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun di saat terakhir sebelum memberikan kesaksian, Haris menyatakan mundur. Meski mundur sebagai saksi 02, Haris buka suara soal adanya dugaan kecurangan. Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya melihat dari pelanggaran-pelanggarannya. Misalnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara,” tuturnya kepada awak media, Senin (1/7/2019).
Haris menambahkan mestinya pelanggaran tersebut bisa diakomodir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun faktanya, DKPP hanya menangani persoalan dalam durasi yang sangat pendek serta cara kerja yang tidak diketahui publik.
“DKPP ternyata hanya memiliki durasi penanganan laporan yang sangat pendek. Terlebih, sistem kerja DKPP tidak diketahui publik,” sambung dia.
Haris juga manyatakan dirinya melihat kecurangan yang dilakukan satuan petugas penegak hukum, namun tidak ada pihak yang berani untuk melakukan upaya pelaporan.
“Siapa yang berwenang memeriksa Satgaskum. Ketika mereka gagal atau melakukan pelanggaran hukum?” tegas dia.
Di sisi lain, mantan Koordinator KontraS tersebut menyatakan, petahana memang melakukan kecurangan dalam pemilu 2019. Akan tetapi, hal itu tidak mampu dibahas dengan baik oleh lawan politiknya.
“Saya enggak bilang kalau 02 enggakada kecurangan, ada juga. Tapi masalahnya 02 tidak melakukan sistem advokasi-advokasi yang baik, hanya melalui sosial media,” ujarnya, seperti dikutip Sumber.com. (*)





