Tumpukan Duit Rp173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji

- Pewarta

Jumat, 28 Juni 2019 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polisi memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp 173 miliar saat rilis kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). Diketahui uang berjumlah miliar tersebut merupakan sitaan dari Nur Pamudji mantan Direktur Utama PLN yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan total kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dari kasus tersebut sebenarnya sebanyak Rp 188 miliar lebih. Hanya saja yang berjasil disita sekitar Rp 173.369.702.672,85 atau Rp 173 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72,” ujar Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Djoko mengatakan, Nur Pamudji dijadikan tersangka lantaran sengaja memberikan perintah untuk memenangkan tender Tuban Konsorsium dalan hal ini PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI).

Tuban Konsorsium pun kemudian memenangka tender dengan jangka kontrak 4 tahun untuk memasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010.

Diketahui, sebelum proses lelang dimulai Nur Pamudji juga sempat melakukan pertemuan dengan Honggo Wendratno selaku Presdir PT TPPI untuk membahas pasokan BBM jenis HSS untuk PT PLN dari PT TPPI.

Namun belakangan diketaui bahwa Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli bahan bakar minyak yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian,” ujar Djoko.

Djoko berujar, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus tersebut.

Atas tindakannya tersebut, Nur Pamudji dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB