KPK Yakin Bukti pada Persidangan Sofyan Basir Solid

- Pewarta

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang akan diajukan pada persidangan perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir sudah solid. “Kalau terdakwa punya pendapat yang berbeda silakan ajukan bukti sebaliknya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Febri mengatakan, bukti-bukti tersebut berupa pertemuan-pertemuan yang membicarakan proyek PLTU Riau-1 dan juga bukti-bukti yang lain. “Tetapi tidak tepat kalau semua strategi itu disampaikan di awal ini,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (24/6/2019) telah membacakan surat dakwaan Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Jadi, proses persidangan itu kan sudah terbuka, JPU sudah bacakan dakwaan, eksepsi (keberatan) juga sudah dibacakan oleh terdakwa. Nanti tinggal hakim menilai bagaimana eksepsi tersebut dan pada proses pembuktian kita adu bukti saja,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII dari Partai Golkar DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo. Tujuan pertemuan itu untuk mempercepat kesepakatan proyek “Independent Power Producer” (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Eni dan Idrus.

Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. “Dalam konteks terdakwa Sofyan Basir yang kami dakwaan kemarin perbuatannya diduga adalah membantu terjadinya tindak pidana. Karena itu, kami menggunakan Pasal 56 dan juga menggunakan Pasal 15, pasal ini dua hal yang berbeda,” ucap Febri.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Pasal 15 itu menegaskan konsekuensinya nanti percobaan perbantuan atau permufakatan penjahat dihukum sama. Pasal 15 adalah salah satu bentuk dari konsep extraordinary-nya korupsi. Kalau di tindak pidana umum percobaan itu bisa divonis atau dituntut jauh lebih ringan. Kalau di tindak pidana korupsi tidak, jadi akan bisa dihukum sama dengan pelaku perbuatan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB