Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persilakan Yusril Polisikan Saksi Kasus Amplop di Sidang MK

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2019 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id,, Jakarta – Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mempersilakan pihak Jokowi-Ma’ruf Amin mempolisikan saksinya jika memang terbukti berbohong.

Hal ini menanggapi pernyataan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf yang membuka peluang untuk mempolisikan saksi Prabowo-Sandiaga yang diduga memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu saksi yang dimaksud adalah Betty Kristiana yang memberi keterangan terkait penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang di Boyolali.

“Oh silakan. Kalau ada kebohongan dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana. Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik. Makanya kita minta perlindungan,” ujar Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Namun, menurutnya, tidak serta merta saksi di pengadilan bisa disidik oleh pihak berwenang. Saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan baru bisa diproses hukum setelah ada penetapan hakim yang menyatakan bahwa saksi memberikan keterangan palsu.

“Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang menyatakan dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, nggak bisa disidik,” kata Nasrullah.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keterangan penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang yang disampaikan saksi Betty Kristiana dalam persidangan sebelumnya merupakan masalah yang serius karena amplop diduga palsu.

Dia berencana mengonsultasikan hal tersebut kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin, apakah akan dibawa ke jalur pidana atau tidak. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB