Adilmakmur.co.id, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sebaiknya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpaku pada lembaga penegak hukum tertentu khususnya adalah dari Polri.
“Kita tidak sepakat dengan pandangan bahwa pimpinan KPK harus dari penegak hukum tertentu, yang mana merupakan kepolisian. Salah satunya adanya potensi konflik kepentingan yang akan terjadi bila menjadi pimpinan KPK. Karena kita sulit mempercayai mereka akan memberantas korupsi secara maksimal jika salah satu pelakunya berasal dari institusi mereka sendiri (kepolisian),” tutur Kurnia di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ia menyebutkan terdapat sejumlah potret buruk dari anggota Polri yang bertugas di KPK, baik yang terkena kasus etik maupun berbagai masalah lainnya. Misalnya saja Brigjen Aris Budiman yang merupakan direktur penyidikan terbukti melanggar kode etik KPK.
Bahkan dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Rolan dan Harun diduga merusak barang bukti perkara korupsi. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran etik dari deputi penindakan, Irjen Firli.
Sejumlah rekam jejak dari institusi kepolisian yang tergabung dalam KPK menunjukkan sebagai rekam jejak yang tidak terlalu baik yang seharusnya menjadi pertimbangan evaluasi kedepannya.
Kurnia memandang jika memang dari pihak kepolisian tetap ingin maju sebagai pimpinan KPK, ICW meminta agar para calon tersebut mundur dari posisinya sebagai polisi dan maju sebagai pimpinan KPK. Dengan begitu diharapkan akan menghilangkan isu loyalitas ganda ketika memimpin KPK kedepannya. (*)





