Soal Cawapres Jadi Pejabat BUMN, Pakar Hukum Tata Negara : Jika Benar, Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Di Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempertanyakan jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kubu petahana, KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Dan menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi sebagai Cawapres.

“Mengenai klaim BPN bahwa Ma’ruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi, dan bisa Pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” tulis @ReflyHZ, Selasa (11/6/2019).

Diskualifikasi yang dilakukan MK terhadap salah satu Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dijadikan contoh oleh Refly.

“Berdasarkan pengalaman MK ‘kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi, maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan, ya didiskualifikasi tahun 2008. Dalam konteks ini, ya paling diskualifikasi (juga bisa terjadi) terhadap Ma’ruf Amin,” terangnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang memimpin Tim Kuasa Hukum 02, mendatangi MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

“Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. (Sebab), menurut informasi yang kami miliki, Calon Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada (dalam struktur jabatan). Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p (UU Pemilu),” ujarnya, Senin (10/6/2019), seperti dilansir dari RMOL.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali, dan kami memastikan dan meyakini, kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” pungkas Bambang. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB