Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memanggil Ustaz Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau berita bohong, hari ini. Namun, penyidik harus menjadwalkan ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Ya agendanya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Dikatakan Argo, Ustaz Lancip berhalangan hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Nanti, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
“Alasannya ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” ungkap Argo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik memanggil Ustaz Lancip untuk dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 7 Juni 2019, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ustaz Lancip dilaporkan soal pernyataannya, bahwa ada hampir 60 orang meninggal dan ratusan orang hilang terkait kerusuhan massa tanggal 21-22 Mei lalu. Pernyataannya itu terekam di dalam video, dan viral di jagat maya. (*)





