KPK Temukan Modus Baru dalam Kasus Suap Pejabat Imigrasi

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2019 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan modus baru yang dilakukan dalam kasus suap pengurusan izin tinggal dua orang warga negara asing (WNA) di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Alex, diduga dua penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja dl Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” terang Alex di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5/2019).

KPK Laporkan Tindakan Suap 2 WNA ke Negaranya KPK Periksa 7 Orang yang Ditangkap di NTB Ini Syarat Pimpinan KPK Periode 2019-2023

Kemudian, Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara bernegosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Klas I Mataram. Hal itu dilakukannya agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut. Pada Rabu (22/5/2019) lalu, Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidlkan untuk dua WNA tersebut.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini, lanjut Alex, dlduga sebagai “kode” menaikkan harga untuk kasus ini terhenti.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, Yusriansah diketahui menolaknya karena menilai jumlah itu masih sedikit.

Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansah berkoordinasi dengan atasannya Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga.

“Dalam OTT ini, KPK mengungkap modus baru yang digunakan ketiganya dalam negosiasi uang suap, yaitu: menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara. Kemudian Yusriansah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan,” ungkap Alex.

Akhirnya disepakatl jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar. Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yaitu Liliana memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas.

Sesampal di depan ruangan Yusriansah, tas kresek hltam berisi uang Rp 1,2 Milyar kersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansah. Yusriansah kemudian memerimahkan BWI stafnya mengambil uang tersebut dan membagi Rp 800 juta untuk Kurniadie.

“Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah,” terang Alex.

Kurniadie kemudlan meminta plhak Iain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekenlngnya dI sebuah bank. Sisanya Rp500 juta akan diperuntukkan pada pihak lain. “Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi. yaitu: ‘makasi, buat pulkam,'” ungkap Alex lagi.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Atas perbuatannya, Liliana sebagai penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sementara, Kurniadie dan Yusriansah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB