KPK Hargai Putusan Pengadilan Terhadap Dua Pejabat KONI

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menjatuhkan vonis kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

“Vonis yang dibacakan hakim tadi kami hargai dan KPK juga akan melakukan pikir-pikir, ini proses standar dalam penanganan kasus korupsi di persidangan. Jadi, kami pikir-pikir dan kami akan analisis juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Untuk diketahui pada Senin ini, Ending telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Johny divonis setahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

“Termasuk jaksa perlu melihat fakta apa yang muncul di persidangan dan yang sudah dipertimbangkan oleh hakim karena kami juga menduga ada ruang lingkup perkara yang lain atau pihak lain yang mesti dilihat aspek pertanggungjawaban pidananya,” kata Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dua terdakwa tersebut memang telah bersikap terbuka selama proses penyidikan dan persidangan.

“Mereka sebenarnya relatif terbuka di tahap penyidikan, di persidangan. Itu juga dipertimbangkan oleh hakim, meskipun hanya salah satu dari mereka yang mengajukan ‘justice collaborator’ (JC) dan hakim sudah mengabulkan itu,” ucap Febri.

Dalam putusan, hakim juga mengabulkan permohonan Ending sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum meski JPU KPK tidak memberikan status tersebut kepada Ending.

Saat dikonfirmasi adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan itu, Febri menyatakan bahwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisis terlebih dahulu.

“Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan, apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain. Itu nanti baru bisa diputuskan kalau ada analisis dari JPU dan dibahas pimpinan,” ungkap Febri.

Dalam putusan, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Untuk memenuhi “commitment fee” yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora,” kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2019). (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB