KPK : Tak Ada Hal Baru dalam Praperadilan Sofyan Basir

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak ada hal yang baru terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara substansi, kalau dari permohonan yang sudah kami terima tersebut, KPK sangat meyakini semuanya itu bisa dijelaskan dan dibantah permohonan yang diajukan SFB tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurut Febri, alasan permohonan yang diajukan Sofyan itu juga sudah sering kali muncul dalam sidang-sidang praperadilan yang diajukan tersangka lain sebelumnya.

“Hal yang sering juga muncul dalam praperadilan yang lain berulang-ulang dimunculkan dalam praperadilan tetapi berulang-ulang juga ditolak oleh hakim,” ucap Febri.

Sebagai contoh, kata dia, ketika mengargumentasikan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tersangka tidak pernah diperiksa dalam penyidikan.

“Jadi, seolah-olah pihak pemohon praperadilan masih menganggap KPK harus melakukan penyidikan terlebih dulu, baru kemudian dalam penyidikan menetapkan tersangka, itu sudah sering kali kami jelaskan dan sudah sering ditolak oleh hakim,” tuturnya.

Terkait dengan hal itu, dia menegaskan bahwa KPK memiliki ketentuan khusus di Undang-Undang KPK Pasal 44 yang bersifat lex specialis.

“KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka. Ini salah satu yang menjadi keberatan di sana tentu tidak akan terlalu sulit KPK untuk menjawab itu. Namun, karena proses ini juga harus kami lakukan dangan cermat, perlu dilakukan koordinasi,” ucap Febri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada hari Senin (20/5/2019) dengan hakim tunggal Agus Widodo.

Namun, KPK pada hari Jumat (17/5/2019) telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan meminta waktu sekitar 4 minggu untuk penjadwalan ulang sidang karena ada kebutuhan koordinasi.

“Misalnya, antara biro hukum dan tim teknis yang tangani ini karena praperadilan ini ‘kan yang menangani adalah biro hukum. Koordinasi itu tentu butuh waktu, butuh analisis, dan butuh pendalaman lebih lanjut. Pada saat yang sama, kami juga akan melewati cuti bersama yang cukup panjang sehingga proses-proses koordinasi itu membutuhkan waktu lebih,” tuturnya.

Hakim tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada hari Senin (17/6/2019).

Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB