ADIL MAKMUR – Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan.
Bahkan, dalam kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Sopir Grab Car yang Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Penumpang Ditangkap





