Pelanggaran Prokes Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

- Pewarta

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADIL MAKMUR – Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dari kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Waterboom Lippo Cikarang, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Adapun yang menjadi tersangka yaitu Ike Patricia selaku General Manager yang bertugas sebagai inisiator dalam membuat tiket promo untuk menarik pengujung serta Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing yang berperan inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus pelanggaran prokes Waterboom Lippo Cikarang. Menurut Hendra, pihaknya juga sudah memeriksa 14 saksi.

“Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).”

“Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di media sosial Instagram @waterboomlippocikarang_milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021,” tutur Hendra menceritakan kronologisnya, di Lobby Polres Metro Bekasi, Kamis 14 Januari 2021.

Hendra melanjutkan, promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal.

Karena harga normal pada Senin sampai Jumat (weekday) sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (weekend) sebesar Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah).

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB