Ketum PA 212 Diperiksa Polresta Surakarta

- Pewarta

Kamis, 7 Februari 2019 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Solo – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (7/2/2019).

Slamet Ma’arif didampingi Tim Pembela Muslim (TPM), dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, datang ke Mapolresta Surakarta untuk memenuhi panggilan polisi, atas kasus tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik Polresta Surakarta juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan anggota panitia Tabligh Akbar PA 212 untuk diperiksa.

Menurut Amien Rais, dirinya ikut datang ke Mapolresta Surakarta untuk memberikan dukungan kepada Slamet Ma’arif.

“Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma’arif, karena saya juga Ketua Penasihat PA 212,” kata Amien.

Menurut TPM Mahendradatta, Slamet Ma’arif diperiksa oleh polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. Kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketum PA 212 dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak Jalan Slamet Riyadi Solo pada Minggu (13/1/2019).

Menurut Mahendradatta, mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor mempunyai tafsiran lain. Namun, Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik.

Menyinggung soal rekaman yang disampaikan oleh Slamet Ma’arif pada acara Tabliq Akbar, Mahendradatta menjelaskan pihaknya menilai tidak ada masalah. Hal itu, memang sesuai Tablik Akbar 212 yang begitu.

“Saya menilai hal ini, mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa cepat selesai,” katanya.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pemanggilan Slamet Ma’arif di Polresta Surakarta sebagai saksi.

“Slamet dipanggil sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan,” kata Kasat.

Menyinggung ada aksi di depan Mapolresta yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma’arif, menurut Kasat Reskrim, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, polri tetap bertindak profesional,” katanya.

Slamet Ma’arif sendiri dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye. (bdm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB