ADIL MAKMUR – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media,” ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 31 Desember 2020.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers.”
“Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” sambungnya.
Menurut Argo, Polri secara konsisten tetap mendukung kebebasan pers.
Bahkan, lanjut dia, sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang,” tukasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





