Kejagung Tanggapi soal Makan Siang Tersangka Penghapusan Red Notice

- Pewarta

Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menanggapi terkait postingan pengacara TS tersangka kasus penghapusan red notice, soal pemberian makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan postingan tersebut, Hari membenarkan bahwa memang telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS, Jumat (16/10/2020), sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

“Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan, kegiatan makan siang para tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.

Menurut dia, makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama,” terang Hari.

Kendati demikian, tegas Hari, terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, akan tetap dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

“Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, dalam media sosialnya, Pengacara tersangka TS, Petrus Bala Pattyona menuliskan bahwa penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini penyerahan berkas perkara tahap 2 – istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan, Jum’at 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tsk…”

Postingan disertai dengan foto yang memperlihatkan suasana setelah makan siang para Tersangka NB, PU dan TS bersama pengacaranya. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB