Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke JPU

- Pewarta

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi gratifikasi penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.

Berkas perkara dan tersangka atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kawan- kawan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jum’at 09 Oktober 2020 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, Tersangka masing-masing atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB), Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Tommy Soemardi (TS).

Hari menjelaskan, para Tersangka diduga terlibat dalam penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Status DPO Terpidana Joko Soegiarto Tjandra terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran, usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya JPU menahan dua orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan 04 November 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) ditahan dalam perkara lain. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB