KPK Periksa Satu Saksi dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2020 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Affan Rizwan. Yang bersangkutan sebelumnya diketahui merupakan pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan terkait penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Affan Rizwan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) mantan pejabat Waskita Karya.

“Yang bersangkutan (Affan Rizwan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Desi Arryani (DSA). Berikutnya tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Selanjutnya tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Faqih Usman (FU). Kemudian tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Terakhir tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS). 

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp202 miliar.

Kelima (5) tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB