Korupsi PT DI, Mantan Dirut Budi Santoso Diperiksa KPK

- Pewarta

Jumat, 9 Oktober 2020 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso. (Foto : medcom.id)

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso. (Foto : medcom.id)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai tersangka.

Yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007 sampai 2017.

“Yang bersangkutan (Budi Santoso) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007 hingga 2017,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2020). 

Sementara itu, sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Budi Santoso bersama dengan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020.

Kasus ini berawal pada 2008, saat itu Budi dan Irzal bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Namun diduga dalam proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Namun meski demikian, seluruh mitra tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut terdiri dari pembayaran Rp205.3 miliar dan 8.65 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp125 miliar.

KPK menduga bahwa perbuatan para tersangka itu berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian anggaran keuangan negara yang nilainya mencapai Rp330 miliar.

Setelah 6 perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat PT DI.

Sejumlah pihak yang diduga menerima adalah Budi dan Irzal, kemudian Arie Wibowo Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan dan Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB