Polri Hentikan Izin Unjuk Rasa Selama Masa Pandemi Covid-19

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2020 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Tjahyono Saputro dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Selain itu, Kapolri pun telah menerbitkan Surat Telegram yang berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Namun di masa pandemi ini, pihaknya melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 para demonstran.

Ia menyebut bahwa larangan itu akan berlangsung selama situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. “Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid ini,” kata dia.

Terkait dengan aksi unjuk rasa oleh buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang direncanakan akan digelar dari 6-8 Oktober 2020, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan demonstrasi.

“Di masa pandemi ini sangat rawan untuk terjadinya kluster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo itu, karena kita tidak menjamin mereka akan menjaga jarak di demo tersebut,” terang dia.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi COVID-19 yang masih merebak di seluruh Indonesia.

“Jadi kami mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan demo ini jangan dilakukan. Sayangi diri sendiri. Sayangi keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya,” katanya.

Terkait dengan penegakan hukum atas larangan pengumpulan massa, Polri akan melakukan pendekatan secara humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan atau dihentikan. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB