Hindari Covid, Bawaslu Depok Melarang Pengerahan Massa

- Pewarta

Rabu, 23 September 2020 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat, melarang pengerahan massa pada tahapan penetapan, dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Depok 2020.

Dua paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 yakni paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

“Kami mengimbau kepada partai politik  pengusung paslon agar tidak mengerahkan massa saat penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Luli menambahkan, adapun maksud dari imbauan tersebut adalah untuk mencegah kerumumam orng bisa terjadi penularan virus Corona (Covid-19).

“Kami meminta semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan juga meminta tim gugus tugas  Covid-19 untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan pengawasan,” kata Luli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak dapat  memberikan sanksi administrasi, berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada 2020.

Penyebabnya, KPU harus mendasarkan sanksi pada undang-undang (UU).

“Sedangkan ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada undang-undang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut Raka, KPU sedang merancang beberapa opsi pemberian sanksi.

Akan tetapi, KPU terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat. 

KPU berharap tidak ada tindakan represif yang hanya memikirkan soal sanksi, melainkan juga mempertimbangkan aspek partisipatif.

Namun, apabila KPU sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan tetap juga ada yang melanggar, sanksi peringatan tertulis dapat dijatuhkan.

“Kalau ada yang tetap melanggar jadi bisa saja peringatan tertulis, dihentikan kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan,” kata Raka.

Selain itu, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menentukan pelanggaran atau tidak. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB