Lalai Jalankan Tugas, DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu

- Pewarta

Kamis, 17 September 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.

Kelalaian itu seperti tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bakal calon perseorangan (Bapaslon) di Pilkada 2020.

Sedangkan sikap tidak profesional itu seperti tidak melayani para bapaslon secara optimal.

“Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan secara hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu,” kata anggota DKPP RI, Didik Supriyato, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Menurut Didik, langkah tegas itu diambil karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bapaslon perseorangan sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020.

Sanksi paling ringan, kata Didik, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.

“Sampai hari ini memang kinerja KPU di daerah masih cukup baik,” ujarnya.

Selain itu, Didik mengimbau agar semua para bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan oleh KPU seperti di Pilkada Ketapang pasangan Yasir- Budi, di Pilkada Bandar Lampung, serta daerah lain agar mempersiapkan barang bukti.

“Silahkan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat misalkan video, tangkapan layar atau screen shot, serta para saksi.Nanti di persidangan terbuka bisa adu data  dengan KPU,” urainya.

Didik menyatakan, selama ini memang dalam persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU.

Ia menambahkan, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan.

Sebelumnya, pengamat politik Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengharapkan para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan harus memaksimalkan bukti dukungan dalam persidangan di DKPP dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Politik itu sepanjang hidup dan tentu semua bapaslon perseorangan memang harus menunjukkan bukti dukungan,” kata Adi.

Menurut Adi, semua bapaslon perseorangan yang terhambat oleh KPU  itu harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh dalam persidangan.

Ia menyebutkan, salah satu alat pembuktian di persidangan yakni dukungan KTP.

“Sah dan diatur secara hukum jika ada bapaslon perseorangan yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan DKPP,” tegasnya. 

Adi mengungkapkan, sejak awal pembuatan Undang-Undang (UU) Pilkada memang memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut Pilkada.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Ia mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.

Upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada, termasuk bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasangan Yasir-Budi dan bapaslon perseorangan di Bandar Lampung.

“Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan,” kata Rahmat.

Ia menuturkan, jika  persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, termasuk bapaslon Yasir- Budi dan Ike Edwin, serta bapaslon perseorangan lainnya, maka dapat menggunakan jalur PTUN.

Sedangkan , pasangan Yasir Anshari- Budi Matheus telah mengajukan permohonan pembatalan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bapaslon perseorangan yang digelar oleh KPU Ketapang.

Bapaslon tersebut akan menempuh jalur hukum ke DKPP dan PTUN. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB