Abaikan Netralitas, Pengamat Imbau Sanksi Tegas di Pilkada 2020

- Pewarta

Kamis, 17 September 2020 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilamkmur.co.id, Jakarta – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanuddin, mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas kepada penyelenggara pemilu yang tidak netral, dan terbukti menggagalkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan di Pilkada 2020.

Langkah tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DKPP.

“Yang penting ada  bukti kuat pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DKPP wajib memberhentikan,” kata Usni di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, kata Usni, pemberian teguran juga harus diberikan kepada KPU yang melakukan pelanggaran ringan.

“Memang sejauh ada bukti ada kelalaian dan tidak profesionan  dari KPU dan badan pengawas pemlu maka harus ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Usni, terhambatnya sejumlah bapaslon perseorangan seperti di Pilkada Ketapang Yasir-Budi, Bandar Lampung Ike Edwin, Gunung Kidul, Purworejo, dan daerah lain bisa jadi karena dianggap ancaman bagi calon dari partai politik.

“Bapaslon perseorangan yang mempunyai basis massa kuat tentu berpotensi mengalahkan calon dari parpol di pilkada,” urainya.

Ia menambahkan, saat ini dibutuhkan keberanian dari DKPP untuk memberi sanksi dari mulai pemecatan sampai teguran.

Sementara itu, kuasa hukum bapaslon perseorangan Yasir-Budi, Andi  Syafrani menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pngadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Menurut Andi, pihaknya telah mendaftarkan objek sengketa berupa berita acara yang dibuat oleh KPU Kabupaten Ktapang.

“Kami sudah diskusi dengan hakim PTTUN dan memang mereka belum memahami karena ini kan hal yang baru,” tegasnya.

Selain itu, ia  menilai KPU Ketapang tidak pernah melibatkan pihaknya dalam proses verifikasi ulang tambahan.

Akibatnya, banyak syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyatakan syarat dukungan dari bapaslon perseorangan Yasir-Budi kurang setelah dilakukan verifikasi factual, dan dinyatakan TMS. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB