Sakit Hati Karena Dilecehkan, Alasan NL Habisi Nyawa Bosnya

- Pewarta

Selasa, 25 Agustus 2020 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepada pihak kepolisian, ke-12 tersangka pelaku penembakan brutal di Kelapa Gading membeberkan motif dari peristiwa tersebut. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan ada dua faktor yang membuat NL (34) karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya, membunuh bosnya sendiri.

“Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi korban. Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan Sugianto.

Kerap menggelapkan uang perusahaan kantornya, perusahaan itu pun didatangi oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.

Merasa takut diancam oleh korban, NL kemudian merencanakan pembunuhan dan meminta tolong suami sirrinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayahnya NL. Ketujuh orang itu pun setuju dengan rencana pembunuhan itu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

NL pun menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung.

Usai melakukan pertemuan dengan pelaku lainnya dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugiyanto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugiyanto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB