Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Data Pemilih Tidak Penuhi Syarat

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dalam  tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih di Pilkada 2020.

Puluhan ribu pemilih itu kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. 

“Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat atau MS justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2020). 

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Afifudddin mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 

Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4.

”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ujarnya. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB