Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya sekarang tengah melakukan tahap pemberkasan berkenaan kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok) yang dikakukan oleh tersangka EJ (47) dan KS (67) melalui media sosial.
“Untuk perkembangan kasus ini, tim tengah melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Kombes Yusri juga menyebut pihak pelapor saat ini menyerahkan semua kasus itu ke pihak kepolisian.
“Sampai saat ini untuk proses masih terus berjalan dan belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya,” ujar Yusri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru
Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara. (pol)