Kasus Suap Rp 7,45 Miliar, Kejaksaan Amankan Pegawai OJK

- Pewarta

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto : Instagram @seven_malang)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto : Instagram @seven_malang)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW berkenaan kasus suap penerimaan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar, hari ini Selasa (21/7/2020).

DIW diduga menerima suap ketika menjabat sebagai pengawas eksekutif di OJK yang melakukan pemeriksaan kepada PT Bank Bukopin (Tbk) Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2019 lalu.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta M Nirwan Nawawi dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa penahanan itu berdasarkan penyidikan yang dibuka pada 11 Juni 2020 lalu dengan surat perintah penyidikan Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Masih dari keterangan Nirwan Nawawi, dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur ke dalam matriks konfirmasi pemeriksaan bank tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan kesepakatan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, DIW bakal dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmj)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB