Yan Permenas Tuding Pemerintah Tidak Konsisten Kawal Otsus

- Pewarta

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai pemerintah pusat tidak konsisten mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus untuk masyarakat Papua dan Papua Barat. Yan berpendapat dana otsus yang merupakan amanat dari UU tersebut tidak mensejahterakan rakyat Papua di Indonesia Timur.

Hal ini dikatakan Yan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema  ‘Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?’ yang diinisiasi oleh Biro Pemberitaan Parmenen Setjen DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ruang Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2020).

“Pemerintah pusat seakan membiarkan daerah berjalan sendiri, tanpa arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan target. Tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan, yang mana menjadi prioritas daerah provinsi, yang mana yang menjadi prioritas kabupaten, dan mana yang menjadi prioritas dari pusat tidak jelas dari tataran otsus selama pelaksanaan,” ungkap Yan.

Dari konteks itu, lanjut Yan, sampai dengan hari ini duit diberikan, namun kewenangan tidak diberikan dengan full. Kemudian kewenangannya pun juga tidak didukung dengan regulasi. Sehingga dari aspek itu memang sangat jauh dari harapan. Kesimpulannya, kalau kita lihat kontak sosial-politik, maka pemerintah pusat tidak konsisten dalam mengawal pelaksanaan implementasi UU Otsus,” sesalnya.

Jika dilihat dari konteks hukum, setelah implementasi Otonomi Khusus itu berlaku, pemerintah hanya mengeluarkan PP 54 untuk pembentukan Majelis Rakyat Papua. “Salah satu tantangan dan hambatan selama pelaksanaan otsus sampai 20 tahun berjalan. Kalau kita bicara lagi soal regulasi, daerah berusaha untuk menggenjot, memproteksi hak dan martabat orang asli Papua dengan mengeluarkan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus),” katanya.

Ia menjelaskan, selama 10 tahun Perdasi dan Perdasus yang sudah dikeluarkan hingga saat ini selalu mentok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. “Padahal secara sah sebenarnya itu bisa dilaksanakan, tetapi karena tidak sinkron dengan aturan lain, maka Perdasi dan Perdasus tidak bisa dilaksanakan dan tidak bisa diregistrasi oleh Kemendagri,” ungkapnya

Dengan demikian sehingga, kemudian Perdasus yang mengatur dan memproteksi secara khusus hak dasar orang asli Papua, kemudian PP yang mengatur secara garis besar dengan berbagai kebijakan dalam implementasi pasal-per pasal di dalam UU Otsus tidak bisa dilakukan dengan konsisten.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, dana untuk Papua bakal berakhir pada tahun 2021. Sampai tahun kemarin, pemerintah tercatat telah mengeluarkan Rp 83,36 triliun untuk dana otsus Papua serta Papua Barat. Namun, capaian pembangunan otonomi khusus untuk  menciptakan orang Papua menjadi tuan di negeri sendiri tidak terealisasi dengan baik.


Sehingga, menurut Yan dalam pelaksanaan otsus di Papua, fokus pemerintahan hanya membangun infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan di sana. “Menurut saya, kalau SDM Papua tidak kita bangun, maka infrastruktur yang disediakan pemerintah pun, orang Papua akan membeli jasa lagi dari orang lain,” katanya seraya menambahkan, kesewenagan pemerintah pusat terkait dana Otsus Papua itu pun tidak didukung dengan regulasi. Sehingga dari aspek tersebut memang sangat jauh dari harapan. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB