Tawaran Jabatan untuk Purnomo Merusak Sistem Ketatanegaraan

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Joko Widodo. (Foto : Instagram @jokowi)

Presiden RI, Joko Widodo. (Foto : Instagram @jokowi)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Terungkapnya pembicaraan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo, di Istana Negara, Kamis (17/7/2020) masih menjadi perbincangan yang menyita perhatian publik.

Pasalnya, pertemuan antara keduanya diketahui tengah membicarakan patgulipat pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon walikota Solo, dengan menjanjikan jabatan kepada Achmad Punomo jika memang mengurungkan niatnya untuk maju lagi di Pilkada Solo.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin menilai, apa yang dilakukan Jokowi tidak dapat dibenarkan. Sebagai kepala negara, tidak etis menyiapkan jabatan publik demi lancarnya kepentingan keluarga.

“Bagaimana jabatan-jabatan negara dipertukarkan dengan posisi anaknya. Itu udah penyimpangan, menyediakan satu posisi kenegaraan untuk dibarter demi kelancaran agenda politik anak presiden,” ujar Said Salahudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7/2020).

Jika benar Purnomo diberikan jabatan untuk memuluskan pencalonan Gibran, Said Salahudin menilai itu sebagai penyimpangan konstitusi. Sebab Jokowi secara tidak langsung telah memanfaatkan jabatanya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Ya tentu saja kalau disebut ada penyimpangan konstitusi, memang presiden ukurannya konstitusi, dia bukan lagi undang-undang. Dia menggunakan jabatannya untuk memuluskan anaknya dalam mempertukarkan jabatan-jabatan negara. Tapi itu jika benar menawarkan,” ungkapnya.

Berbeda halnya, lanjut jebolan Universitas Indonesia ini, jika barter politik yang dijanjikan Jokowi kepada Purnomo adalah jabatan di partai, yakni posisi penting di PDIP.

“Sekalipun ada pengaruh Pak Jokowinya, dengan meminta ke Ibu Mega atau kepada PDIP Jawa Tengah, ya itu masuk akal. Pertukarannya adalah untuk kepentingan politik, mengendorse anaknya supaya mulus proses pencalonannya,” jelasnya.

Tapi jika melihat pernyataan Purnomo, maka yang akan dipertukarkan menurut Said Salahudin, adalah posisi calon walikota dengan jabatan lembaga eksekutif. Maka dengan demikian, ia menilai itu bisa merusak sistem ketatanegaraan.

“Soal posisi yang disebut-sebut ditawarkan kepada Purnomo, ini yang menurut saya merusak sistem ketatanegaraan,” demikian Said Salahudin. (ian)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB