Nikita Mirzani Terharu dan Senang, Divonis 6 Bulan Tanpa Dikurung

- Pewarta

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Artis Nikita Mirzani. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.

“Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.

Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.

Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.

“Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak,” kata Nikita.

Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (med)

Berita Terkait

Reacher Season 4 Tambah Daya Ledak Lewat Agnez dan Anggun
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Sempat Mengidap Tumor Pankreas, Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia
Ini Dia Agent-Agent Valorant Paling Meta Saat Ini!
Kehadiran Siti Nurhaliza & Yura Yunita Sebagai Tamu Spesial Tambah Kemegahan Konser John Legend
Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri, Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami
Harga Tiket Konser John Legend di Sentul: Dari Rp900 Ribu Hingga Rp5,5 Juta, Segera Dapatkan Tiketmu
Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi Meski Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:52 WIB

Reacher Season 4 Tambah Daya Ledak Lewat Agnez dan Anggun

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:37 WIB

Sempat Mengidap Tumor Pankreas, Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Ini Dia Agent-Agent Valorant Paling Meta Saat Ini!

Minggu, 8 September 2024 - 14:13 WIB

Kehadiran Siti Nurhaliza & Yura Yunita Sebagai Tamu Spesial Tambah Kemegahan Konser John Legend

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB