Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah, terkait pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020.
“Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah. Artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Ardian mengharapkan sampai 15 Juli 2020, ada hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.
“Ini kan masih data sementara. Kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” tuturnya.
Berikut daftar daerah yang merah atau pencairannya di bawah 40 persen:
1. Provinsi Sumatera Utara
– Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu
– Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
– Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen
3. Provinsi Lampung
– Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.
– Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
4. Provinsi Jawa Barat
– Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen
5. Provinsi Jawa Timur
– Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen
– Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen
– Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
6. Provinsi Sulawesi Selatan
– Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen
– Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen
– Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen
7. Provinsi Sulawesi Tenggara
– Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
– Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen
9. Provinsi Maluku
– Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen
10. Provinsi Maluku Utara
– Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen
– Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen
– Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen
– Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen
– Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen
11. Provinsi Papua
– Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen
– Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan sukses tidaknya pelaksanaan pilkada serentak 2020 sangat tergantung dengan anggaran, baik melalui Anggaran Pendalatan Belanja Daerah (APBD) , maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Artinya anggaran adalah nafasnya pilkada, tanpa anggaran pilkada tidak akan berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama” kata Mendagri.Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mencairkan anggaran.
“Kasihan KPU dan Bawaslu kalau anggaran tidak juga dicairkan. Kalau anggaran tak juga turun tentunya mereka tidak bisa kerja. Tahapan-tahapan pilkada tentunya terkendala juga,” urainya. KPU akan menggelar pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (inf)













