Polisi Tetapkan Direktur Keuangan Indosurya Sebagai Tersangka

- Pewarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Keuangan Indosurya Cipta berinisial JI sebagai tersangka. Ini merupakan, tersangka tambahan atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, seorang bernama JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya, selaku pemilik Indosurya.

“Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2020, usai dilakukannya gelar perkara,” kata Awi, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/7/2020).

Menurut Awi, JI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, dia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan. “Dilakukan pengumpulan dan penarikan nasabah sejak 2012-2020,” ucap Awi.

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan. “Baik JI dan Indosurya, juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tuturnya.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHp dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni SA dan HS dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Keduanya, terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar. (all)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB