Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual 305 Anak di Bawah Umur

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 305 orang anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menjelaskan kasus tersebut terungkap usai petugas mendapat informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Pasca dilakukan penyelidikan polisi meringkus seorang pelaku berinisial FAC (65) alias Frans.

“Setelah mendatangi lokasi hotel (inisial) PP tadi di sekitar Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” ungkap Nana dalam pernyataan pers-nya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Masih dari keterangan Nana, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku sudah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak di bawah umur. Hal itu terlihat dalam video rekaman dalam laptop pelaku.

“305 orang anak di bawah umur ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya,” jelasnya menambahkan.

Lebih jauh, Nana kembali mengatakan, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak itu sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.

Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Tetapi, bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku. “Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang,” ungkap Nana.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Adapun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, satu buah laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua buah vibrator.

Pelaku sendiri diancam dengan Pasal berlapis antara lain, persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Persetubuhan kepada anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar. (pol)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB