Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai di Bank, Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax

- Pewarta

Senin, 6 Juli 2020 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebaran hoax yang diduga melakukan provokasi terhadap nasabah lain untuk menarik uang tunai di sejumlah bank swasta. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Karo PeDivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berisnial AY (50) dan IS (35). Mereka menyebarkan informasi bohong agar masyarakat yang memiliki atm di Bank yang mereka sebar untuk menarik uang tunai di rekening masing-masing.

“Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dan apada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7/2020).

Awi mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu.

Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelasnya.

Awi menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax. Awi meminta masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum bisa dibenarkan. Disisi lain, Awi mengingatkan agar masyarakat pintar dalam Bermedia sosial.

“Kepada masyarakat apabila mau memposting sesuaitu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and richek,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.

“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 dan 4 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB