Jack Boyd Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Humas.polri.go.id)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Humas.polri.go.id)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri hari ini memeriksa yersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian. Tersanfka diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

“Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7/2020).

Awi menerangkan Jack masih diperiksa hingga sore hari ini. Dia menambahkan, sementara tersangka lainnya, yaitu Titi Sumawijaya Empel (TES), tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.

“Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” ucap Awi.

Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

“Benar bahwa pada 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6).

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack juga dijerat Pasal 27 (3). Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (pol)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB