Babak Paling Seru, Pengacara Imam Nahrawi dan KPK Saling Serang

- Pewarta

Kamis, 2 Juli 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi yang menyebut, JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut penyadapan tentang pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. 

KPK menyatakan, bahwa Imam Nahrawi  tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan dan aliran uang yang ia diketahuinya.

“Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif  mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Saat ini, lanjut Ali, perkara sudah diputus dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan.Termasuk diantaranya soal penyadapan tersebut. 

“(Sadapan), justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Menpora saat itu,” tambah Ali.

Sehingga, apabila  Imam Nahrawi tidak menerima putusan,  Menurut KPK masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding.

“Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,” tegas Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi Mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). 

Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, hal tersebut sudah diungkapkan di persidangan namun tidak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan kapan waktu-waktu pemberian uang-uang tersebut. Ulum, kata Zainab, juga pernah diancam agar seakan-akan uang tersebut diterimanya sendiri supaya opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.

“Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami ,” ujar Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Meskipun, lanjut Zainab, saat menyampaikan nota pembelaan, Ulum menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut, bukan berarti perkataan sebelumnya tidak benar. 

Menurut Zainab, Ulum memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang itu saat diperiksa KPK, hanya saja ia meminta maaf karena menyebutkan identitas personal saat di persidangan. 

“Beberapa kali saya ketemu, beliau (Ulum) itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum ’sebelah’, bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa, itu disebutkan,” terang Zainab. 

Imam Nahrawi sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana kurungan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB