Kode Inisiatif : Putusan Bawaslu soal OSO Timbulkan Masalah

- Pewarta

Kamis, 10 Januari 2019 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaedy.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaedy.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedy mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU terkait OSO menimbulkan masalah di masa depan.

“Bawaslu dalam kasus ini membuat putusan yang tidak bijak dan tidak konsisten dengan putusannya yang lama,” katanya, Rabu (9/1/2019).

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dalam DCT. Selain itu juga diikuti putusan memerintahkan kepada OSO untuk mengundurkan diri sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih bila OSO memenangi pemilu DPD.

Menurut Veri, dengan putusan tersebut, justru memberikan ketidakpastian di masa datang. “Mestinya diambil putusan sekarang apakah akan diikutkan penuh atau tidak sama sekali. Model putusan begini, justru akan memunculkan persoalan baru,” katanya.

Ia mengatakan, dengan putusan tersebut bisa dibayangkan bagaimana jika OSO terpilih, lantas kemudian dibatalkan keterpilihannya oleh KPU karena menolak mundur sebagai pengurus partai politik.

“Pasti yang terjadi adalah sengketa lanjutan, artinya masalah ini akan berlarut larut. Dengan begitu, putusan Bawaslu ini tidak memiliki makna yang berarti dalam mewujudkan keadilan pemilu seperti yeng menjadi slogan Bawaslu,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sebelumnya Bawaslu membuat putusan terkait sengketa pemilu terkait caleg mantan napi dengan berdasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun pada putusan kali ini, Bawaslu menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan tafsir akhir dari konstitusi. Dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 telah jelas bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi peserta pemilu DPD.

“Mestinya secara substansi dan semangatnya sama dengan putusan yang lama yakni mengacu pada putusan MK. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan putusan yang seperti ini,” katanya. (mai)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB