369 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas menjelang Pilkada 2020. 

Pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilaporkan di Kabupaten Sukoharjo.

“Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas,” kata Agus Pramusinto, dalam diskusi video conference kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan baru 99 ASN yang diberikan sansksi oleh PPK, sementara 283 ASN baru diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggarannya.

“Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 99 ASN atau 34.9 persen,” kata Agus.

KASN juga mencatat terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, Kabupaten Muna.

Selanjutnya, KASN juga mencatat ada 5 kategori jenis pelanggaran, di antaranya adalah kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebanyak 21 persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen.

Atas hal tersebut, KASN melakukan beberapa langkah untuk mengawasi ASN. Sejak awal 2020, KASN melakukan kerja pengawasan dan implementasi nilai dasar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.

“Optimalisasi kegiatan promosi dan advokasi netralitas melalui kampanye publik, kampanye virtual, pemanfaatan media sosial, kerja sama dengan media massa. Kami KASN membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai kementerian lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien,” ujar Agus.

Tak hanya itu, Agus juga memaparkan data 5 jenis jabatan pelanggar netralitas ASN tertinggi, yaitu jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen, dan jabatan kepala wilayah camat, lurah 7 persen. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB