MA Menangkan Anies Baswedan soal Pencabutan Izin Reklamasi

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan pencabutan ijin reklamasi Pulau H. Dengan putusan ini, maka pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sah secara hukum.

“Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I, kabul kasasi dari pemohon kasasi II. Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi amar putusan di laman MA yang dikutip RRI, Selasa (23/6/2020).

Pemohon Kasasi I adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan pengembang Pulau H reklamasi. Sementara, Pemohon Kasasi II ialah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Perkara ini berawal ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi, termasuk Pulau H. Hal ini dikarenakan pihak pengembang dinilai tak memenuhi kewajibannya.

PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di pulau H tidak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.

Isi putusan tersebut Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan ini.

Atas putusan tersebut, Anies kemudian mengajukan banding. Namun, PTUN Jakarta menolak banding yang diajukan. Hakim banding tetap menyatakan surat pencabutan izin itu batal.

Setelah banding di tolak, Anies kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. Gugatan ini teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.

Adapun hakim yang memutus kasasi tersebut adalah Irfan Fachruddin sebagai ketua dan Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2020 lalu. (dio)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB