Polisi Ungkap Motif Kasus John Kei dan Kelompoknya

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2020 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan, perusakan dan pembunuhan dengan kerasan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tanggerang pada minggu (21/6/2020) lalu, digiring petugas sesaat sebelum rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta,  Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.  SP/Joanito De Saojoao.

Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan, perusakan dan pembunuhan dengan kerasan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tanggerang pada minggu (21/6/2020) lalu, digiring petugas sesaat sebelum rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. SP/Joanito De Saojoao.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus penganiayaan di Cengkareng Jakarta Barat dan pengrusakan di Cipondoh Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, Polres Tangerang Kota bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 25 orang anggota kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama 10 Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20:15 WIB.

Rumah tersebut merupakan markas dari kelompok Jhon Kei. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang pelaku lainnya, termasuk John Kei.

“Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan dan pengrusakan,” kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Kelompok ini diduga melakukan tindakan merampas nyawa orang lain atau dengan terang-terangan sengaja bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan turun campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan yang dilarang oleh undang-undang.

Pelaku yang berjumlah sekitar 5-7 orang diduga melakukan penganiayaan terhadap ER di wilayah Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada hari Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 11:30 WIB. Kejadian ini mengakibatkan korban ER tewas dengan luka bacok.

Di hari yang sama, terang Kapolda, sekitar pukul 12:25 WIB, kelompok John Kei yang berjumlah sekitar 15 orang juga mendatangi sebuah rumah di Perumahan Green Lake City Cluster Australia Jalan Bouluverd Cipondoh Tangerang.

Kelompok ini datang dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat dan melakukan pengrusakan. “Mereka datang kesana kemudian mencari seseorang. Jelas disitu merupakan rumah Nus Key. Yang bersangkutan tidak ada, karena pada saat itu hanya ada istri dan anak- anaknya. Tetapi istri dan anak-anaknya kemudian berusaha untuk meninggalkan tempat dan terjadilah pengrusakan rumah tersebut,” terang Kapolda.

Akibat aksi kelompok ini, pintu rumah, ruang tamu dan kamar rumah tersebut mengalami kerusakan. Selain itu, kelompok ini juga merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Key dan satu kendaraan milik tetangga Nus Key bernama Tomi.

Kelompok ini keluar dan kembali merusak pintu gerbang perumahan sambil membuang tembakan sebanyak 7 kali. Polisi menyita barang bukti berupa empat kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Selain itu, petugas juga menyita 28 buah tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah handphone.

Menurut Kapolda, motif dari penganiayaan dan pengrusakan dikarenakan permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

“Permasalahan pribadi antara Jhon Kei dengan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda.

Akibat tidak ada penyelesaian terhadap keduanya, ini mengakibatkan keduanya saling mengancam melalui HP.

Kapolda menjelaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan pasal pemufakatan jahat. Dalam hal ini, Jhon Kei memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap NK dan EDR.

Selain itu, ada juga pembagian tugas atau pembagian peran masing-masing anggota. Mereka sudah merencanakan dengan sasaran yang tadi. “Itulah indikator pemufakatan jahat itu,” jelas dia.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat, pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengrusakan dan undang- undang darurat no 12 tahun 1951.

“Ini pasal yang kita terapkan kepada para pelaku,” jelas dia. (pub)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB