Bebaskan Terdakwa Novel Baswedan, Tangkap Pelakunya, dan Hukum yang Berat

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2020 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Seorang praktisi hukum mengusulkan agar dua penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dibebaskan.

“Berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dan persesuaian saksi dalam persidangan, saya berasumsi terdakwa bukan pelakunya,” kata H. Nazarudin Lubis SH, MH kepada Fokushukum.com di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, hal ini terlihat jelas Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menuntut 1 tahun, padahal JPU sebagai wakil dari korban dalam penegakan hukum demi keadilan ini.

“Pada CCTV penyiraman Novel, pelaku kurus kerempeng raut muka agak tonggos, berbeda dengan terdakwa. Bukan terdakwa yang melakukan penyiraman,” katanya.

Karena itu Nazarudin beranggapan sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Namun tidak berhenti sampai di sini, Polisi harus mencari pelaku yang sesunguhnya dan segera ditangkap.

“Hukuman mati dengan pertimbangan menyerang pejabat negara dalam pemberantasan korupsi, hingga cacat seumur hidup, adalah hukuman yang pantas,” katanya.

Selanjutnya, kembangkan sampai diketahui otak yg menyuruh melakukan kejahatan ini, tentunya para koruptor atau antek-anteknya.

Novel Setuju Terdakwa Dibebaskan

Sementara itu Novel Baswedan sendiri sudah menyatakan persetujuannya agar Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya, dibebaskan.

“Novel setuju terdakwa dibebaskan,” kata pakar hukum Tata Negara, Refly Harun setelah setelah bertemu Novel di rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Refli, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa. Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

Refly juga menyebut, Novel tidak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

“Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Refly, Senin (15/6/2020). (bud)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB