Masih Bencana Covid-19, DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Salus populi supreme lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara)

A. Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan pada bulan September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui Perppu tersebut, Pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa jika pemungutan  suara tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam covid-19 berakhir. 

B. Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sementara, KPU RI dan Bawaslu RI selaku penyelenggara akan menindaklanjuti proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda pada bulan Juni 2020 ini. 

C. Sementara di saat bersamaan, kita sama-sama mengetahui bahwa Indonesia, bahkan dunia tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid19 yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan segera berakhir (ditemukan obatnya). Begitu juga Pemerintah Daerah, masih  berjuang mengatasi, mengobati, dan mambatasi penyebaran Covd19 di daerah masing-masing. Kita patut mengapresiasi apa sudah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi Pandemi dan meminimalisir dampak ikutannya, seperti ekonomi, sosial, dan stabilitas daerah. 

D. Mensikapi rencana pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 ditengah Pandemi Covid19 tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sebagai berikut:

1. Menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:

a. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

b. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;

c. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

d. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;

e. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara; Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19; dan

f. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

g. Komite I DPD RI dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakannya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan Daerah dari Pandemi Covid19 

2. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara; (dpd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB