PUPR Sebut PP 25/2020 Diperlukan untuk Menjalankan Misi BP Tapera

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2020 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing bertema “Manfaat Tapera untuk Pekerja” yang dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat (5/6/2020) siang di Jakarta.

Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Implementasi program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

“Kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terangnya.

Adi menyampaikan bahwa tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan. (pur)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB