Jangan Sembarangan, Polri Harus Hati-hati dalam Penindakan Non Jatras

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2020 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan, kewenangan Polri dalam melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bukan kejahatan dengan kekerasan (Non Jatras) tidak boleh sembarangan.

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi terulangnya tindakan penangkapan tehadap mereka yang diduga melanggar UU ITE, terakhir Ruslon Buton dan sebelumnya Ravio Patra. Asrul meminta Polri agar tidak gampang menangkap paksa orang dan harus hati-hati terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras tanpa penyelidikan komprehensif dan meminta keterangan ahli.

“Silakan saja Polri melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana. Namun proses hukumnya seharusnya bukan dengan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik,” papar Arsul dalam rilis yang diterima Parlementaria, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan terhadap Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dinilai Arsul tidak perlu dilakukan, karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Pemerintahan yang sah atau Presiden Joko Widodo.

Arsul menyoroti penggunaan beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Menurut Arsul, pasal-pasal ini adalah pasal “karet” yang interpretable atau multi tafsir sehingga terbuka penafsirannya.

Arsul berpandangan, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, tidak tepat bila Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. “Apalagi kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah,” jelasnya.

Arsul menyarankan, Polisi seharusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak, bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu. Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu.

Bahkan seandainya ada laporan polisi saja, maka menurut Arsul, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan. “Caranya, ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan,” ujar politisi Fraksi PPP itu.

Menutup keterangannya, Arsul meminta agar Polri kedepan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak-tindak pidana yang non jatras. “Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas,” ungkapnya. (par)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB