12.232 KTP Elektronik Rusak di Yogyakarta Dimusnahkan

- Pewarta

Jumat, 21 Desember 2018 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) membakar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak atau

Petugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) membakar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak atau "invalid" untuk dimusnahkan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (14/12/18). Sebanyak 25.103 KTP Elektronik dimusnahkan Disdukcapil setempat sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz.

Adilmakmur.co.id, Yogyakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memusnahkan sebanyak 12.232 keping kartu tanda penduduk elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid dengan cara dibakar.

“Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibakar pada hari ini adalah cetakan 2011 hingga 2013 yang dulu dicetak secara massal oleh pusat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

BACA JUGA : 50.000 KTP-El Rusak di Boyolali Dimusnahkan

Seluruh e-KTP yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan rusak atau invalid karena beberapa faktor di antaranya, pemilik sudah meninggal dunia, pindah kependudukan atau terjadi perubahan biodata sehingga pemilik memilih untuk tidak mengambil e-KTP yang sudah tercetak.

Kegiatan pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan invalid tersebut dilakukan di halaman kompleks Balai Kota Yogyakarta. E-KTP dimasukkan ke dalam drum kemudian dibakar.

Sebelumnya, e-KTP yang dimusnahkan tersebut berada di kecamatan atau kelurahan selama beberapa tahun karena tidak ada penduduk yang mengambil. Setelahnya, seluruh e-KTP tersebut ditarik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk kemudian dibakar.

“Dulu, saat masih ditangani oleh pusat, dari proses perekaman hingga pencetakan e-KTP membutuhkan waktu lama. Perekaman dilakukan pada awal tahun tetapi fisik e-KTP baru dikirimkan pada pertengahan tahun sehingga dimungkinkan sudah terjadi perubahan biodata. E-KTP tersebut tidak diambil dan penduduk memilih melakukan pencetakan e-KTP baru dengan data yang sudah dipebarui,” katanya.

Pemusnahan e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti isntruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk melakukan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid.

“Tujuannya, agar e-KTP tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut tidak hanya akan dilakukan satu kali tetapi dilakukan secara bertahap. “Untuk e-KTP terbitan 2014 ke atas yang rusak atau invalid juga harus dimusnahkan. Kami belum mendata jumlahnya, tetapi mungkin bisa dilakukan tiap bulan sekali,” katanya.

Sisruwadi memastikan, pada setiap kegiatan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid akan disertai dengan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (eka)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB